Transparency International Indonesia merupakan salah satu dari 20 Chapter Transparency International yang berpartisipasi dalam program Pertambangan untuk Pembangunan Berkelanjutan (Mining for Sustainable Development, M4SD) sebuah program global dari Tranparency International untuk meningkatkan transparansi dalam proses pemberian izin pertambangan.
Program global ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri ekstraktif yang menitikberatkan pada tahapan paling awal dari rantai usaha (value chain) pertambangan, yaitu tahap dimana pemerintah memutuskan kepada siapa izin-izin pertambangan akan diberikan.
Pemerintah merupakan penjaga gerbang kekayaan sumberdaya alam yang pengelolaannya diperuntukan bagi kesejahteraan umum. Sebagaimana amanah UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana potensi mineral dan batubara yang dimiliki Indonesia dapat dikelola dan diusahakan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.